Lewati ke konten
Senin, 21 September 2026
Melirik Network
TERKINI
Hiburan

Terjerat Kasus Vape Etomidate, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Jule

Bagikan
Ikuti di Google News
Julia Prastini atau Jule terseret kasus. Foto: Instagram @juliaprt7
Julia Prastini atau Jule terseret kasus. Foto: Instagram @juliaprt7

MELIRIK.ID – Nama Julia Prastini, atau yang akrab disapa Jule, mendadak menjadi sorotan publik. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta usai kedapatan menerima paket cartridge vape yang diduga kuat mengandung etomidate.

Penangkapan Jule rupanya bukan insiden tunggal, melainkan buntut dari pembongkaran jaringan peredaran vape ilegal yang lebih besar. Berikut adalah rentetan kronologinya:

Awal Mula Penggerebekan di Kembangan

Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9). Dari tangan mereka, petugas menyita 27 cartridge vape berisi etomidate.

Penyelidikan terus bergulir untuk melacak asal barang. Polisi akhirnya berhasil meringkus penyuplai utama, yakni seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XC di sebuah hotel yang masih berlokasi di Kembangan. Dari kamar XC, polisi mengamankan tambahan 71 cartridge vape dengan model serupa.

Jejak Paket Mengarah ke Jule

Dari data transaksi jaringan inilah, polisi menemukan informasi pengiriman paket yang mengarah kepada Jule. Kiriman tersebut dilacak hingga ke sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu cartridge vape etomidate di tangan Jule. Ia pun langsung dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan intensif.

Positif Etomidate dan Alasan Stres

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Jule menunjukkan hasil positif.

Di hadapan penyidik, Jule berterus terang bahwa dirinya baru menggunakan vape tersebut selama dua hingga tiga minggu terakhir. Ia berdalih mengonsumsi zat tersebut karena alasan pribadi untuk mengatasi stres yang sedang dialaminya.

Berstatus Korban, Berujung Rehabilitasi

Meski terbukti positif dan kedapatan menerima barang bukti (dari total 99 cartridge yang disita polisi dalam kasus ini), Jule lolos dari jerat status tersangka. Kepolisian menempatkannya murni sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma, menegaskan bahwa kasus Jule diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. “Jule berstatus sebagai pemakai. Selanjutnya ia akan menjalani asesmen dan direhabilitasi,” ujarnya. Proses rehabilitasi tersebut akan dilakukan melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Berbeda dengan Jule, tiga orang lainnya yakni RR, RN, dan XC telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami pola distribusi, melacak asal muasal barang, dan memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terafiliasi dalam sindikat peredaran etomidate ini.

PENULIS

Tim Redaksi

Penulis di Melirik.id.